Labels

Sabtu, 26 Oktober 2013

RISALAH FIQIH KEWANITAAN (HAIDH, NIFAS, DAN ISTIHADHOH)

RISALAH FIQIH KEWANITAAN
(HAIDH DAN NIFAS)

Menurut syara’ Islam terdapat tiga jenis darah yang keluar dari kemaluan wanita yaitu, Haidh, Nifas, dan Istihadhoh. Oleh karena itu seorang wanita wajib mengetahui hukum yang berhubungan dengan ketiga darah tersebut, bahkan seorang suami tidak berhak melarang istinya keluar rumah untuk mempelajari hukum tersebut kecuali seorang suami telah faham atau belajar kepada guru yang lebih pintar kemudian mengajarkan kepada istrinya.

A. DEFINISI HAID
Haidh secara bahasa berarti ‘aliran’ . Sedangkan secara syariah haidh berarti darah yang keluar dari pangkal rahim perempuan setelah masa baligh pada waktu sehat dan tanpa sebab, pada saat tertentu. Hal ini jelas berarti jika darah yang keluar tidak dirasakan berasal dari pangkal rahim dan keluarnya disebabkan karena kecelakaan atau penyakit tertentu darah tersebut bukan merupakan darah haidh. Berikut ini ciri-ciri darah haidh yang dipaparkan dalam kajian berdasarkan banyak sumber yang sayangnya saya tidak mencatat masing-masing sumbernya :
·         Tsakhin (kental) : Darah haidh berbeda dengan darah biasanya yang keluar dari permukaan kulit ketika terluka. Darah haidh lebih kental karena berasal dari peluruhan dinding rahim sehingga mengandung sedikit daging yang menyebabkan bentuknya kental.
·         Mutahadin (panas) : Ketika haidh bagian sekitar rahim biasanya terasa hangat dan darah yang keluar juga terasa lebih hangat/panas dari darah biasa.
·         Yakhruj bi rifq (keluar dengan pelan-pelan) : Hal inilah yang menyebabkan lamanya masa haidh. Darah haidh meluruh dari dinding rahim secara perlahan. Masa minimal wanita haidh adalah sehari semalam dan maksimal 15 hari, meski ada beberapa ulama yang berpendapat waktu maksimal untuk haidh adalah 17 hari.
·         Bau tidak sedap
·         Kaunuhu ladza’an (keadaanya yang hangus) : ciri-ciri fisik  darah haidh adalah warnanya yang agak gelap seperti darah hangus, bukan darah berwarna  merah segar.
·         Berwarna hitam atau merah tua atau merah kehitaman.

B. KETENTUAN HAIDH
v  Batas usia minimal haid seorang wanita adalah  sembilan tahun, lebih tepatnya 9 tahun kurang 15 hari atau 8 tahun 11 bulan lebih 14 hari. dan di keluarkan secara alami bukan karena penyakit pada rahim
v  Batas minimal masa haidh adalah sehari semalam atau 24 jam secara terputus dan tidak melebihi 15 hari
v  Batas maksimal masa haidh adalah 15 hari
v  Batas minimal suci antara dua haidh adalah 15 hari.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa:
ü  Darah yang keluar dari seorang wanita sebelum mencapai usia 9 tahun kurang 15 hari atau 8 tahun 11 bulan lebih 14 hari tidak dikategorikan darah haidh.
ü  Darah yang keluar belum dikategorikan haidh selama belum mencapai setidak-tidaknya 24 jam, dalam keadaan ini seorang wanita tidak diwajibkan mandi melainkan cukup membersikan darah yang tesisa dan diperbolehkan mengerjakan sholat.
ü  Darah yang keluar setelah 15 hari terhitung sejak hari pertama keluar tidak dikategorikan haidh.
ü  Waktu berhenti dikategorikan masa suci selama terputus lebih dari 15 hari antara dua haidh. (dalam keadaan ini memungkinkan seorang wanita mengalami masa haidh 2 kali dalam satu bulan).
Contoh:
1.      Bila darah pertama dan kedua masih dalam rangkaian masa 15 hari terhitung dari permulaan keluarnya darah pertama maka semuanya dihukumi haid termasuk masa berhenti diantara dua darah tersebut.
·         Keluar darah selama 3 hari berhenti selama 3 hari, keluar lagi selama 5 hari.
2.      Bila darah kedua sudah diluar masa 15 hari dari permulaan haid pertama (jumlah masa pemisah ditambah dengan darah pertama tidak kurang dari 15 hari) selama jumlah masa pemisah ditambah darah kedua tidak lebih 15 hari maka darah kedua dihukumi darah kotor.
·         Keluar darah yang pertama selama 3 hari berhenti selama 12 hari keluar darah yang kedua selama 3 hari. Maka, 3 hari pertama dihukumi haid 12 tidak keluar darah dihukumi suci dan 3 hariakhir disebut darah kotor
3.      Bila jumlah masa suci pemisah ditambah darah kedua melebihi 15 hari maka sebagian darah kedua dihukumi darah kotor( untuk memnyempurnakan masa minimal suci pemisah). Dan sisanya dihukumi haid yang kedua bila memenuhi ketentuan kaid.
·         Keluar darah pertama 3 hari, berhenti selama 12 hari keluar darh yang kedua 6 hari. Maka 3 hari awal dihukumi haidh, 12 hari dihukumi suci, dan 3 hari dari darah kedua adalah darah kotor dan dihukumi suci sedang 3 hari akhir dihukumi haid yang kedua.
4.      Jika melebihi 15 hari maka perempuan tersebut dihukumi mustahadzoh.

C. Pengertian Nifas
Nifas adlah darah yang keluar setelah melahirkan sebelum selang 15 hari bersih dan tidak melebihi 60 hari. Darah yang keluar bersamaan dengan keluarnya bayi tidak dapat dikatakan nifas tetapi darah wiladah, begitu juga darah yang keluarsetelah masa bersih 15 hari maka darah itu termasuk haidh jika memenuhi persyaratan.

D. Ketentuan Nifas
v  Masa minimal nifas adalah sebentar (Majjah)
v  Masa maksimal nifas adalah 60 hari
v  Masa kebiasaan nifas adalah 40 hari.
v  Tidak ada ketentuan adanya pemisah diantara haidh dan nifas cukup dengan adanya melahirkan sebagai pemisah. Tapi apabila antara Nifas dan Haid Harus ada pemisah walau sebentar jika nifas sudah mencapai batas maksimal, tapi apabila tidak, maka pemisah itu setidak-tidaknya harus lebih dari 15 hari atau jika digabung dengan nifas melebihi 60 hari.

E. Hal-hal yang diharamkan ketika Haid atau Nifas
  • Melakukan bersuci (Thoharoh) dengan niat menghilangkan hadats atau niat Ibadah.
  • Sholat baik fardlu atau sunah atau Sujud.
  • Thowaf.
  • Berpuasa.
  • Membaca Al Qur'an.
  • Memegang mushhaf (Al Qur'an).
  • Bersetubuh atau bersentuhan kulit pada anggota tubuh antara lutut dan pusar.
  • Talak (Bercerai).
F. Ketentuan Qodho Sholat Bagi Wanita yang Haidh Dan Nifas
   Berkenaan dengan qodho sholat bagi wanita yang Haidh dan Nifas terdapat dua masalah penting, . Yaitu masalah yang berkenaan dengan hilangnya penghalang dan datangnya penghalang.

1.    Hilangnya Penghalang
Ketika wanita yang haid dan nifas mengalami suci sebelum habisnya waktu (shalat), dengan sekedar waktu yang cukup untuk digunakan takbiratul ihraom (takbir al-ihram), maka ia wajib meng-qodlo shalat waktu itu.
Selain wajib meng-qodlo shalat waktu itu, ia juga wajib meng-qodlo shalat sebelumnya yang bisa di-jama' dengannya, seperti dhuhur dengan ashar dan maghrib dengan isya', dengan syarat setelah hilangnya penghalang terdapat masa selamat dari beberapa penghalang sekedar waktu yang cukup untuk digunakan melakukan bersuci dan dua shalat fasdlu dengan cepat.

2.    Datangnya penghalang
ketika seorang wanita mengalami haid atau nifas di awal waktu atau pertengahan waktu, maka nanti ketika penghalang sudah hilang ia wajib meng–qodlo' shalat waktu itu. Tetapi dengan syarat sebelum datangnya penghalang, ia menemukan waktu yang cukup untuk melakukan shalat itu serta bersuci. Di syaratkan juga harus ada waktu yang cukup digunakan untuk bersuci ini, apabila sesucinya tidak bisa dilakukan sebelum masuk waktu. (Orang yang sesucinya tidak boleh dilakukan sebelum masuk waktu adalah orang yang bertayamum, beser, dan istihadloh). Orang-orang seperti ini wajib meng-qodlo' kalau memang ia menemukan waktu yang cukup untuk bersuci dan shalat. Tetapi, kalau orang lain  (bukan orang yang istihadloh, beser, dan tayamum ) ia wajib qodlo' kalau menemukan waktu yang cukup untuk shalat saja. 

Contoh :
Waktu ashar habis kurang 1 menit, seorang yang haid mengalami suci selama 8 menit. Maka, ia wajib meng-qodlo shalat ashar dan dhuhur karena waktu 8 menit sudah cukup untuk digunakan bersuci dan melakukan dua sholat dengan cepat (perkiraan waktu untuk bersuci 3 menit dan dua sholat fardlu 4 menit seperti perkiraan di atas).
              Contoh :
Seorang wanita mengeluarkan darah pada waktu dzuhur sedang ia belum melaksanakan sholat dzuhur, dan berlangsung selama 3 hari, lalu berhenti 10 menit sebelum sholat maghrib. Maka, sholat yang harus diqodho adalah sholat dzuhur pada saat keluarnya darah karena diperkirakan sebelum keluarnya darah masih terdapat waktu yang cukup untuk melaksanakan sholat dzhur, sholat ashar saat berhenti karena cukup untuk melafalkan takbirotul ikhrom, dan sholat dzuhur sebelum ashar saat berhenti karena bisa dijamak dengan ashar.

G. Pengertian Istihadoh
Istihadhah adalah darah yang keluar di luar kebiasaan, yaitu tidak pada masa haid dan bukan pula karena melahirkan, dan umumnya darah ini keluar ketika sakit, sehingga sering disebut sebagai darah penyakit. Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarah Muslim mengatakan bahwa istihadhah adalah darah yang mengalir dari kemaluan wanita yang bukan pada waktunya dan keluarnya dari urat.
Wanita yang mengalami istihadhah ini dihukumi sama seperti wanita suci, sehingga ia tetap harus shalat, puasa, dan boleh berhubungan intim dengan suami.
Kewajiban perempuan mustahadoh sebelum sholat antara lain:
1.      Membersihkan kemaluannya dari najis
2.      Menyumpal kemaluannya dengan kapas/pembalut
3.      Berwudlu ketika waktu sholat sudah masuk
4.      Segera melaksanakan sholat kecuali menunggu jama’ah atau hal-hal lain yang berhubungan dengan sholat.









4 komentar:

  1. Balasan
    1. Bagaimana dgn larangan membaca Al Qur'an ketika haid padahal seseorang ketika melakukan sesuatu harus didahului dgn membaca bismalah,kalo tdk sia sialah pekerja itu

      Hapus
  2. dibenarkan bahwa bagi wanita yg dlm keadaan haid atau nifas dilarang untuk melafalkan ayat al-qur'an termasuk basmallah, namun hal demikian dapat diatasi dengan menetapkan membaca basmallah tersebut dengan niat dzikir bukan membaca ayat al-qur'an.

    BalasHapus