RISALAH FIQIH
KEWANITAAN
(HAIDH DAN
NIFAS)
Menurut syara’ Islam terdapat tiga jenis darah yang
keluar dari kemaluan wanita yaitu, Haidh, Nifas, dan Istihadhoh. Oleh karena
itu seorang wanita wajib mengetahui hukum yang berhubungan dengan ketiga darah tersebut,
bahkan seorang suami tidak berhak melarang istinya keluar rumah untuk
mempelajari hukum tersebut kecuali seorang suami telah faham atau belajar
kepada guru yang lebih pintar kemudian mengajarkan kepada istrinya.
A. DEFINISI
HAID
Haidh secara
bahasa berarti ‘aliran’ . Sedangkan secara syariah haidh berarti darah yang
keluar dari pangkal rahim perempuan setelah masa baligh pada waktu sehat dan
tanpa sebab, pada saat tertentu. Hal ini jelas berarti jika darah yang keluar
tidak dirasakan berasal dari pangkal rahim dan keluarnya disebabkan karena
kecelakaan atau penyakit tertentu darah tersebut bukan merupakan darah haidh.
Berikut ini ciri-ciri darah haidh yang dipaparkan dalam kajian berdasarkan
banyak sumber yang sayangnya saya tidak mencatat masing-masing sumbernya :
·
Tsakhin (kental) : Darah haidh
berbeda dengan darah biasanya yang keluar dari permukaan kulit ketika terluka.
Darah haidh lebih kental karena berasal dari peluruhan dinding rahim sehingga
mengandung sedikit daging yang menyebabkan bentuknya kental.
·
Mutahadin (panas) : Ketika haidh
bagian sekitar rahim biasanya terasa hangat dan darah yang keluar juga terasa
lebih hangat/panas dari darah biasa.
·
Yakhruj bi rifq (keluar dengan
pelan-pelan) : Hal inilah yang menyebabkan lamanya masa haidh. Darah haidh
meluruh dari dinding rahim secara perlahan. Masa minimal wanita haidh adalah
sehari semalam dan maksimal 15 hari, meski ada beberapa ulama yang berpendapat
waktu maksimal untuk haidh adalah 17 hari.
·
Bau tidak sedap
·
Kaunuhu ladza’an (keadaanya yang
hangus) : ciri-ciri fisik darah haidh adalah warnanya yang agak gelap
seperti darah hangus, bukan darah berwarna merah segar.
·
Berwarna hitam atau merah tua atau
merah kehitaman.
B. KETENTUAN HAIDH
v
Batas usia
minimal haid seorang wanita adalah sembilan
tahun, lebih tepatnya 9 tahun kurang 15 hari atau 8 tahun 11 bulan lebih 14
hari. dan di keluarkan secara alami bukan karena penyakit pada rahim
v Batas
minimal masa haidh adalah sehari semalam atau 24 jam secara terputus dan tidak
melebihi 15 hari
v Batas
maksimal masa haidh adalah 15 hari
v
Batas minimal
suci antara dua haidh adalah 15 hari.
Berdasarkan
ketentuan-ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa:
ü
Darah yang
keluar dari seorang wanita sebelum mencapai usia 9 tahun kurang 15 hari atau 8
tahun 11 bulan lebih 14 hari tidak dikategorikan darah haidh.
ü Darah
yang keluar belum dikategorikan haidh selama belum mencapai setidak-tidaknya 24
jam, dalam keadaan ini seorang wanita tidak diwajibkan mandi melainkan cukup
membersikan darah yang tesisa dan diperbolehkan mengerjakan sholat.
ü Darah
yang keluar setelah 15 hari terhitung sejak hari pertama keluar tidak
dikategorikan haidh.
ü
Waktu berhenti
dikategorikan masa suci selama terputus lebih dari 15 hari antara dua haidh.
(dalam keadaan ini memungkinkan seorang wanita mengalami masa haidh 2 kali
dalam satu bulan).
Contoh:
1.
Bila darah
pertama dan kedua masih dalam rangkaian masa 15 hari terhitung dari permulaan
keluarnya darah pertama maka semuanya dihukumi haid termasuk masa berhenti
diantara dua darah tersebut.
·
Keluar darah
selama 3 hari berhenti selama 3 hari, keluar lagi selama 5 hari.
2.
Bila darah kedua
sudah diluar masa 15 hari dari permulaan haid pertama (jumlah masa pemisah
ditambah dengan darah pertama tidak kurang dari 15 hari) selama jumlah masa
pemisah ditambah darah kedua tidak lebih 15 hari maka darah kedua dihukumi
darah kotor.
·
Keluar darah
yang pertama selama 3 hari berhenti selama 12 hari keluar darah yang kedua
selama 3 hari. Maka, 3 hari pertama dihukumi haid 12 tidak keluar darah
dihukumi suci dan 3 hariakhir disebut darah kotor
3.
Bila jumlah masa
suci pemisah ditambah darah kedua melebihi 15 hari maka sebagian darah kedua
dihukumi darah kotor( untuk memnyempurnakan masa minimal suci pemisah). Dan
sisanya dihukumi haid yang kedua bila memenuhi ketentuan kaid.
·
Keluar darah
pertama 3 hari, berhenti selama 12 hari keluar darh yang kedua 6 hari. Maka 3
hari awal dihukumi haidh, 12 hari dihukumi suci, dan 3 hari dari darah kedua
adalah darah kotor dan dihukumi suci sedang 3 hari akhir dihukumi haid yang kedua.
4.
Jika melebihi 15
hari maka perempuan tersebut dihukumi mustahadzoh.
C. Pengertian Nifas
Nifas adlah
darah yang keluar setelah melahirkan sebelum selang 15 hari bersih dan tidak
melebihi 60 hari. Darah yang keluar bersamaan dengan keluarnya bayi tidak dapat
dikatakan nifas tetapi darah wiladah, begitu juga darah yang keluarsetelah masa
bersih 15 hari maka darah itu termasuk haidh jika memenuhi persyaratan.
D. Ketentuan Nifas
v Masa minimal
nifas adalah sebentar (Majjah)
v Masa
maksimal nifas adalah 60 hari
v Masa
kebiasaan nifas adalah 40 hari.
v Tidak ada
ketentuan adanya pemisah diantara haidh dan nifas cukup dengan adanya
melahirkan sebagai pemisah. Tapi apabila antara Nifas dan Haid Harus ada
pemisah walau sebentar jika nifas sudah mencapai batas maksimal, tapi apabila
tidak, maka pemisah itu setidak-tidaknya harus lebih dari 15 hari atau jika
digabung dengan nifas melebihi 60 hari.
E. Hal-hal yang diharamkan ketika Haid atau Nifas
- Melakukan bersuci (Thoharoh)
dengan niat menghilangkan hadats atau niat Ibadah.
- Sholat baik fardlu atau sunah
atau Sujud.
- Thowaf.
- Berpuasa.
- Membaca Al Qur'an.
- Memegang mushhaf (Al Qur'an).
- Bersetubuh atau bersentuhan
kulit pada anggota tubuh antara lutut dan pusar.
- Talak (Bercerai).
F. Ketentuan Qodho Sholat Bagi Wanita yang Haidh Dan
Nifas
Berkenaan
dengan qodho sholat bagi wanita yang Haidh dan Nifas terdapat dua masalah
penting, . Yaitu masalah yang berkenaan dengan hilangnya penghalang dan
datangnya penghalang.
1.
Hilangnya Penghalang
Ketika
wanita yang haid dan nifas mengalami suci sebelum habisnya waktu (shalat),
dengan sekedar waktu yang cukup untuk digunakan takbiratul ihraom (takbir
al-ihram), maka ia wajib meng-qodlo shalat waktu itu.
Selain wajib
meng-qodlo shalat waktu itu, ia juga wajib meng-qodlo shalat
sebelumnya yang bisa di-jama' dengannya, seperti dhuhur dengan
ashar dan maghrib dengan isya', dengan syarat setelah hilangnya penghalang
terdapat masa selamat dari beberapa penghalang sekedar waktu yang cukup untuk
digunakan melakukan bersuci dan dua shalat fasdlu dengan cepat.
2.
Datangnya penghalang
ketika
seorang wanita mengalami haid atau nifas di awal waktu atau pertengahan waktu,
maka nanti ketika penghalang sudah hilang ia wajib meng–qodlo' shalat
waktu itu. Tetapi dengan syarat sebelum datangnya penghalang, ia menemukan
waktu yang cukup untuk melakukan shalat itu serta bersuci. Di syaratkan juga
harus ada waktu yang cukup digunakan untuk bersuci ini, apabila sesucinya tidak
bisa dilakukan sebelum masuk waktu. (Orang yang sesucinya tidak boleh dilakukan
sebelum masuk waktu adalah orang yang bertayamum, beser, dan istihadloh).
Orang-orang seperti ini wajib meng-qodlo' kalau memang ia menemukan
waktu yang cukup untuk bersuci dan shalat. Tetapi, kalau orang lain
(bukan orang yang istihadloh, beser, dan tayamum ) ia wajib qodlo' kalau
menemukan waktu yang cukup untuk shalat saja.
Contoh :
Waktu ashar
habis kurang 1 menit, seorang yang haid mengalami suci selama 8 menit. Maka, ia
wajib meng-qodlo shalat ashar dan dhuhur karena waktu 8 menit sudah
cukup untuk digunakan bersuci dan melakukan dua sholat dengan cepat (perkiraan
waktu untuk bersuci 3 menit dan dua sholat fardlu 4 menit seperti perkiraan di
atas).
Contoh :
Seorang
wanita mengeluarkan darah pada waktu dzuhur sedang ia belum melaksanakan sholat
dzuhur, dan berlangsung selama 3 hari, lalu berhenti 10 menit sebelum sholat
maghrib. Maka, sholat yang harus diqodho adalah sholat dzuhur pada saat
keluarnya darah karena diperkirakan sebelum keluarnya darah masih terdapat
waktu yang cukup untuk melaksanakan sholat dzhur, sholat ashar saat berhenti
karena cukup untuk melafalkan takbirotul
ikhrom, dan sholat dzuhur sebelum ashar saat berhenti karena bisa dijamak
dengan ashar.
G.
Pengertian Istihadoh
Istihadhah
adalah darah yang keluar di luar kebiasaan, yaitu tidak pada masa haid dan
bukan pula karena melahirkan, dan umumnya darah ini keluar ketika sakit,
sehingga sering disebut sebagai darah penyakit. Imam Nawawi rahimahullah dalam
Syarah Muslim mengatakan bahwa istihadhah adalah darah yang mengalir dari
kemaluan wanita yang bukan pada waktunya dan keluarnya dari urat.
Wanita yang mengalami
istihadhah ini dihukumi sama seperti wanita suci, sehingga ia tetap harus
shalat, puasa, dan boleh berhubungan intim dengan suami.
Kewajiban
perempuan mustahadoh sebelum sholat antara lain:
1.
Membersihkan kemaluannya dari najis
2.
Menyumpal kemaluannya dengan
kapas/pembalut
3.
Berwudlu ketika waktu sholat sudah
masuk
4.
Segera melaksanakan sholat kecuali
menunggu jama’ah atau hal-hal lain yang berhubungan dengan sholat.
like
BalasHapusBagaimana dgn larangan membaca Al Qur'an ketika haid padahal seseorang ketika melakukan sesuatu harus didahului dgn membaca bismalah,kalo tdk sia sialah pekerja itu
HapusMakasih kak...
BalasHapusdibenarkan bahwa bagi wanita yg dlm keadaan haid atau nifas dilarang untuk melafalkan ayat al-qur'an termasuk basmallah, namun hal demikian dapat diatasi dengan menetapkan membaca basmallah tersebut dengan niat dzikir bukan membaca ayat al-qur'an.
BalasHapus