Labels

Jumat, 21 Maret 2014

tolak MONEY POLITIK

50-100 untuk 5 Tahun
09 April 2014 moment di mana rakyat terlibat langsung dalam kehidupan demokrasi di Indonesia yaitu PEMILU LEGISLATIF. Dalam kitab Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia pasal 22 E ayat (2) dikatakan bahwa pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dari penjelasan di atas kita bisa tafsirkan bahwa dalam Pemilhan Umum kita pada saat itu akan memilih wakil wakil rakyat yang akan menyelenggarakan pemerintahan.
Namun penerapan demokrasi itu sendiri seringkali dinodai dengan penyimpangan-penyimpangan seperti praktik money politics (politik uang). MONEY POLITIK / UANG SETAN secara umum adalah; Permainan uang dalam politik, selain biaya administrif pendaftaran dan ongkos kampanye (sesuai ketentuan KPU). Selanjutnya, money politik secara khusus dapat diartikan sebagai pembelian suara; yaitu suatu praktik pemberian atau janji hadiah dalam proses pemilu baik itu berupa uang, atau barang, atau sembako, atau jabatan tertentu kepada seorang atau kelompok yang memiliki hak pilih.
Pasalnya dengan adanya money politics akan melatih masyarakat untuk  curang. Pelakunya pun bila terpilih, mungkin sekali melakukan penyalahgunaan jabatan dan terlibat kasus korupsi. Sementara mereka yang gagal menjabat, bisa-bisa terganggu secara psikologis atau depresi. Di sisi lain, kerugian berjalannya money politics bagi pemerintah adalah terciptanya produk perundangan atau kebijakan yang kolutif dan tidak tepat sasaran. Pasalnya mereka yang menjabat tidak sesuai dengan kapasitas atau bukan ahli di bidangnya.
Seperti kita ketahui fungsi legislatif salah satunya adalah pengambil kebijakan dalam pembangunan guna untuk mensejahterakan rakyat, sekarang kita fikir lebih dalam jika mereka yang duduk sebagai anggota LEGISLATIF di dapat dari hasil praktik money politik sudah bisa kita terka dia pasti akan melakukan korupsi karena ia telah bermodal banyak untuk memenangkan pemilu tersebut, yang lebih PARAHNYA masyarakat menyalahkan pejabat yang melakukan KORUPSI padahal masyarakat juga yang meng-inginkan itu terjadi dengan dia mau menerima uang setan tersebut yang berkisar yaaaaaaa kira-kira 50-100 ribu per 1 orang maka wajar  di kala sudah menjabat akan  berbuat semena-mena terhadap rakyat.
Di sini MASYARAKAT bukan PSK yang di bayar dengan uang 50-100 ribu tapi harga diri selama 5 tahun di renggut, kemajuan dan kesejahteraan di ombang ambingkan dan mereka yang duduk di kursi empuk menutup mata dan telinga seolah tak tau jeritan rakyat karena ia telah membayar untuk meraih jabatanya.
Apakah kita tetap mau menerima uang tersebut??? Tentu TIDAK  jika kita merasa manusia yang baik dan jujur.karena selama 5 Th kedepan kitalah  penentunya. Kita tidak memilih lotre tapi kita memilih pemimpin bangsa..
MONEY politik alias Uang SETAN sebenarnya telah dirumuskan dan dikodifikasi ulang dalam undang undang khusus pemilu (UU Pemilu) 1999, dan diperbaharui lagi dalam UU Pemilu 2008 yang diterbitkan oleh Presiden SBY dalam lembar Negara Republik Indonesia Nomor 10. Berikut bunyi lengkapnya;
“barang siapa pada waktu diselenggarakannya pemilihan umum menurut undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama tiga tahun. Pidana itu dikenakan juga kepadap pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu.” Pasal 73 ayat 3 UU Pemilu No.3/1999.
“pelaksana peserta atau petugas kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta pemilu” – Pasal 84, Ayat 1 Huruf J, UU Pemilu No.10 Tahun 2008.
BAGAIMANA DALAM SUDUT PANDANG AGAMA????
Islam sebenarnya agama yang sosialis tidak menekan kepada pemeluknya ,akan tetapi dalam ajarannya mencantumkan batasan-batasan yang memang demi ketentraman umat manusia sendiri. Secara garis besar, Islam sudah mengatur dan berusaha mewujudkan masyarakat yang maslahah. Dalam Islam istilah money politik sangat dilarang dan perbuatannya termasuk dalam kategori Risywah (suap). Sebagaimana hadist Rosulullah:

لعن رسول الله صلَى الله عليه وسلَم الراشي والمرتشي 
Artinya: Rosulullah saw melaknat orang yang menyuap dan orang yang menerima suap.

Kemajuan dan kesejahteraan kita yang menentukan
Mari jadi pemilih yang CERDAS dan berani mengatakan TIDAK PADA MONEY POLITIK
Bukan untuk kita sendiri tapi masa depan bangsa, negara dan anak cucu kita nanti
Dari PEMUDA untuk INDONESIA yang lebih BAIK

Dikeluarkan oleh:
Forum Pemuda Peduli Bangsa (FPPB)

Blog: prasetyo_widodo22.blogspot.com