Labels

Jumat, 24 Mei 2013

makalah masailul fiqhiyah ( pengertian, tujuan, dan hubungan masail fiqhiyah dengan ilmu lainnya)

BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar belakang

Pada masa Nabi Muhammad SAW masih hidup, umat Islam dalam menghadapi suatu persoalan langsung menanyakan pada Rosulullah dan Rosulullah lah yang langsung memberikan jawaban. Sehingga tidak ada masalah yang terlalu rumit untuk tidak dapat diselesaikan, karena segala sesuatu yang datang dari rosullah adalah wahyu yang haqq dari Allah, sehingga tidak dapat diragukan lagi kebenarannya, sesuai dengan firman Allah:

$tBur ß,ÏÜZtƒ Ç`tã #“uqolù;$# ÇÌÈ   ÷bÎ) uqèd žwÎ) ÖÓórur 4ÓyrqムÇÍÈ 

Artinya:

“Dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Quran) menurut kemauan hawa nafsunya. ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).”(QS. An-Najm:3-4)

Namun, semuanya berubah setelah Rosulullah meninggal dunia dan mengakibatkan terputusnya wahyu, sehingga para sahabat dalam menyelesaikan masalah-masalah yang memerlukan penjelasan hukumnya, menempuh jalan berikut:

1.      Mencari ketentuan hukum dari Al-Qur’an.

2.      Mencari ketentuan hukum dalam Hadist Rosulullah SAW.

3.      Memusyawarahkan masalah itu, dimana Kholifah mengundang para tokoh sahabat untuk dimintai pendapatnya tentang hokum masalah yang dihadapi. Bila mereka mendapati kata sepakat, maka Kholifah melaksanakan hasil musyawarah tersebut. Apabila tidak mendapat kata sepakat, maka Kholifah mengambil alih dan menentukan yang kiranya dipandang lebih maslahat.

Lebih- lebih di era dewasa ini, dimana masalah yang berkembang di masyarakat semakin meluas seiring berkembangnya zaman, maka diperlukan pemikiran (ijtihad) yang benar- benar jeli agar diperoleh penyelesaian yang tidak menyimpang dari ketentuan-ketentuan agama.

Atas dasar itu sebelum mengkaji lebih jauh tentang Masailul Fiqhiyah Al-haditsah (masalah-masalah agama yang bersifat actual), kiranya perlu bagi penulis memaparkan pengertian, tujuan, dan hubungan Masailul Fiqhiyah Al-haditsah dengan ilmu-ilmu lainya, untuk mempermudah dalam mengkaji pembahasan- pembahasan berikutnya.


B.     Rumusan Masalah

1.      Apakah pengertian dari Masailul Fiqhiyah Al-haditsah ?

2.      Apa tujuan mempelajari Masailul Fiqhiyah Al-haditsah ?

3.      Bagaimana hubungan Masailul Fiqhiyah Al-haditsah dengan Ilmu-ilmu lainya ?

BAB II

PEMBAHASAN

A.   Pengertian Al-Masailul Fiqhiyah Al-Haditsah.

Masail Fiqhiyah al-Haditsah merupakan gabungan dari 3 suku kata yakni Masail, Fiqhiyah dan Haditsah. Masail  merupakan jama' dari kata masalah yang berarti perkara atau persoalan.[1] Sedangkan Fiqhiyah berarti pemahaman mendalam tentang hukum Islam dan al-Haditsah berarti hal yang baru. jadi Al-Masailul Fiqhiyah Al-Haditsah adalah persoalan keagamaan yang bersifat baru yang masuk dalam kehidupan manusia sehari-hari yang belum terjadi pada masa Rasulullah SAW maupun Sahabatnya.

Metode kajian dalam Masa'il Fiqhiyah ini lebih banyak mengambil metode ijtihad daripada istinbat. yang dimaksud Ijtihad disini adalah menggali hukum dengan sungguh-sungguh terhadap masalah-masalah kehidupan  yang bersifat baru dan tidak ada nash-nya. sedangkan pengartian istinbat adalah upaya untuk menggali hukum dari sebuah persoalan malalui nash, baik al-qur'an ataupun al-hadits.

Didalam melakukan Ijtihad ada rambu-rambu yang menjadi pegangan bagi setiap mujtahid yang tidak boleh dilanggar :

1.      Tidak boleh merusak ketentuan dasar dalam aqidah Islam.

2.      Tidak boleh mengurangi atau merusak martabat manusia.

3.      Tidak boleh mendahulukan kepentingan perorangan dari pada kepentingan umum.

4.      Tidak boleh mengutamakan hal-hal yang masih samar kemanfaatnnya atas hal-hal yang sudah nyata manfaatnya.

5.      Tidak boleh melanggar  ahlaqul karimah (moralitas manusia)

Seiring berkembangnya zaman, permasalahan keagamaan yang bersifat baru sangatlah banyak, yang masing-masing membutuhkan jawaban, sehingga Islam bisa diterima disetiap zaman dan tempatnya, dan akhirnya kaum muslimin juga tidaklah buta akan hukum pekerjaan/tindakan yang dijalaninya.

.                    Adapun factor-faktor yang melatar belakangi munculnya Al-Masailul Fiqhiyah Al-Haditsah antara lain:

1.      Sosiologis yaitu status atau pranata sosial yang terjadi dalam kehidupan masyarakat yang berbeda-beda, sehingga kehidupan masyarakat selalu diukur dengan status sosialnya atau ada kecenderungan masyarakat terhadap pergaulan. Dalam kasus ini muncul persoalan fiqih terkini seperti aborsi dengan alasan sosial dengan akibat pergaualan bebas.

2.      Antropologis, yaitu tatanan adat istiadat atau kebudayaan yang beraneka ragam yang ada dalam kehidupan masyarakat, atau masyarakat yang terdiri dari berbagai suku bangsa, kehidupan kebudayaan atau tradisi yang dijalankan secara terus-menerus yang dipatuhi oleh masyarakat adat, seperti kawin lari.

3.      Astronomis, yaitu suatu keadaan dimana pergantian siang dan malam, adanya pembagian waktu serta abnormalnya kondisi waktu daerah tertentu, seperti kasus puasa di daerah yang malam dan atau siangnya yang tidak seimbang, atau bagaimana sholat diangkasa luar ke mana arah kiblatnya.

4.      Anatomis, yaitu keadaan yang ada pada tubuh manusia, seperti masalah donor ginjal.

5.      Geografis, yaitu keadaan suatu daerah yang berbeda keadaan daerahnya dengan daerah yang lainnya, sehingga juga memunculkan persoalan-persoalan daerah, seperti masalah zakat.

6.      Medis, yaitu bidang kesehatan dan farmasi, seperti aborsi karena medis, penggunaan obat dengan terapi urine.

7.      Politis, yaitu keadaan yang mengatur hubungan ketatanegaraan dan atau hubungan antar Negara, seperti golput dalam pemilu dan nikah antar negara.

8.      Biologis, yaitu keadaan yang ada pada makhluk hidup yang ada dipermukaan bumi, kaitannya dengan usaha pemenuhan kebutuhan hidupnya, seperti memakai alat seksual untuk memenuhi kebutuhan seks.

9.      Yuridis, yaitu keadaan hukum karena adanya perubahan tempat, kepentingan, keadaan, mamfaat dan niatnya, seperti kasus haram rokok bagi wanita hamil, anak-anak.   

10.   Religius / Mazhab, yaitu pemahaman terhadap agama dan banyak macam ragam agama di dunia serta pemahaman terhadap mazhab tertentu, seperti nikah beda agama, menahan haid karena demi ibadah haji.

11.  IPTEK, seperti jejaring social dan jual beli online.

12.  Ekonomis, seperti: Sistem bungan dala bank, zakat mal dalam perpajakan, kredit dan arisan, zakat profesi, asuransi, dll.

semua masalah tersebut masing-masing membutuhkan jawaban karena hal itu masuk dalam aktivitas manusia sehari-hari.


B.     Tujuan Mempelajari Al-Masailul Fiqhiyah Al-Haditsah

Diantara tujuan-tujuan dari mempelajari Al-Masailul Fiqhiyah Al-Haditsah adalah sebagai berikut:

1.      Agar umat Islam dapat memahami pengertian, tujuan, ruang lingkup dan berbagai persoalan kajian Masa’il Fiqhiyah al-Haditsah yang berkaitan dengan persoalan fiqh kontemporer.

2.      Untuk mengetahui dan mengidentifikasi masalah-masalah fiqh yang berkembang ditengah masyarakat

3.      Menghindari sifat taqlid fanatisme beragama.

4.      Mampu bersikap arif dan toleran (tasamuh) atas perbedaan pandangan dalam pemahaman fiqh secara rasional tanpa taqlid dengan suatu faham tertentu tanpa mengetahui dalil-dalilnya.

5.      Akan dapat menerapkan kaidah-kaidah pada dalil-dalil syara' yang terperinci dalam persoalan fiqih kontempoer, akan dipahami kandungan nash-nash syara' dan diketahui hukum-hukum yang ditunjukinya, sehingga dengan demikian dapat diperoleh hukum perbuatan atau perbuatan-perbuatan dari nash tersebut.

6.      Dapat menerapkan kaidah-kaidah hukum yang ditentukan jalan keluar (sikap) yang diambil dikala menghadapi masalah-masalah fiqih aktual, sehingga dapat ditentukan pula hukum sesuai dengan jalan keluar yang diambil.

C.    Hubungan Al-Masailul Fiqhiyah Al-Haditsah dengan ilmu lainya

Al-Masailul Fiqhiyah Al-Haditsah mempunyai korelasi (Hubungan) dengan ilmu lainnya, sehingga ketika memahami ilmu ini, harus memakai bantuan ilmu lainnya bahkan ia sangat bergantung dengan ilmu lainnya, ketika seseorang akan memacahkan masalah fiqih, maka sudah seharus mempelajari terlebiih dahulu ilmu lainnya yang sangat erat kaiatannya dengan ilmu Al-masail al-Fiqhiyah al-Haditsah, yaitu ilmu fiqih, tarekh tasyrik al islami, ilmu ushl fiqh, ilmu kaedah ushuliyah, dan ilmu kaedah fiqiyah.

Tidak hahnya itu, ditinjau dari ruang lingkup pembahasannya, tentu saja Masail Fiqhiyah Al-Haditsah sangat berhubungan dengan kontek social masyarakat dan ilmu pengetahuan yang berkembang pada masa kini, seperti:

1.      Aqidah

Sebagaimana diketahui hahwa persoalan aqidah adalah hal yang sangat prinsip dalam Islam, sehingga jalan penyelesaianya sangat perlu hati-hati, di era dewasa ini banyak sekali tindakan-tindakan masyarakat yang membutuhkah perhatian khusus dan penyelesaian yang bijak, agar Islam dapat diterima dengan sebaik-baiknya. Lebih- lebih tentang hal yang berhubungan dengan budaya, seperti:

·         Ziaroh kubur.

·         Hadiah Yasin dan tahlil untuk mayit selama tujuh hari setelah meninggalnya.

·         Masalah jihad dan berjuang di jalan Allah.

2.      IPTEK

Ilmu pengetahuan dan tekhnologi yang marak pada masa kini tidak dapat dipungkiri membawa dampak positif dan negative seiungga tidak lari dari perhatian agama.

Berkenaan dengan perkembangan ilmu pengetahuan tersebut, maka umat islam yang notabenya memprioritaskan pendidikannya dalam  linhkup syar’I akan jauh ketinggalan dengan orang-orang barat yang mayoritas nonMuslim. Dengan pendalaman ilmu-ilmu syar’i saja, umat Muslim akan teruruk, dengan adanya kebutuhan –kebutuhan yang harus dipenuhi dari hasil cipta dan karya-karya orang barat. maka dari itu, umat Islam harus ikut serta dalam persaingan kemajuan IPTEK tentu saja dengan memperhitungkan segi manfaat dan madzorotnya.

3.      Moral / Akhlak

Nabi Muhammad diutus prioritas utamanya adalah dalam hal Akhlak/moral. Sudah menjadi kewajiban mutlak bagi umat islam untuk lebih serius memperhatikan moral bangsa yang semakin memburuk seperti pergaulan bebas.

4.      Sosial

Setiap kelompok masyarakat masing-masing memiliki pola dan siklus social yang berbeda-beda, hal ini tentu saja mempengaruhi berkembang dan bertahannya ajaran Islam di tengah-tengah masyarakat, maka, untuk menjaga eksistensi ajaran Islam, diperlukan pemikiran dan sikap toleran (tasamuh) dalam batasan-batasan ketentuan syar’i

BAB III

KESIMPULAN



Masailul Fiqhiyah al-Haditsah adalah persoalan keagamaan yang bersifat baru yang masuk dalam kehidupan manusia sehari-hari yang belum terjadi pada masa Rasulullah SAW maupun Sahabatnya

Tujuan mempelajari Masail Fiqhiyah Al-Haditsah antara lain:

1.      Agar umat Islam dapat memahami pengertian, tujuan, ruang lingkup dan berbagai persoalan kajian Masa’il al-Fiqh al-Haditsah yang berkaitan dengan persoalan fiqh kontemporer.

2.      Untuk mengetahui dan mengidentifikasi masalah-masalah fiqh yang berkembang ditengah masyarakat

3.       Menghindari sifat taqlid dan fanatisme beragama.

4.       Mampu bersikap arif dan toleran (tasamuh) atas perbedaan pandangan dalam pemahaman fiqh secara rasional tanpa taqlid dengan suatu faham tertentu tanpa mengetahui dalil-dalilnya.

5.       Akan dapat menerapkan kaidah-kaidah pada dalil-dalil syara' yang terperinci dalam persoalan fiqih kontempoer.

6.       Dapat menerapkan kaidah-kaidah hukum yang ditentukan jalan keluar (sikap) yang diambil dikala menghadapi masalah-masalah fiqih actual.

Masail Fiqhiyah Al-Haditsah sangat erat hubungannya dengan berbagai Ilmu lainnya, terlebih dengan ilmu pengetahuan yang berkembeng pada masa kini, seperti fiqih kontemporer, yaitu ilmu fiqih, tarekh tasyrik al islami, ilmu ushl fiqh, ilmu kaedah ushuliyah, ilmu kaedah fiqiyah,IPTEK,Medis,politik, dll.



DAFTAR PUSTAKA



Drs. H. Mahjuddin, Mpd.I, 2007, Masa'il Fiqhiyah ,Jakarta: Kalam Mulia.

Prof.DR.H. Yunus,Mahmud, 1989,Kamus Arab-Indonesia, Jakarta: PT. Mahmud Yunus Wadzuriyah

http://fikratulummah.blogspot.com/2011/06/hukum-meluruskan-rambut-rebonding.html
http://telagafirdaus.blogspot.com201106antara-fiqh-dan-masail-al-fiqhiyyah.html



[1] Mahmud Yunus. Kamus Arab-Indonesia.b-Indonesia. (Jakarta: Yayasan Penyelenggara, Penerjemah dan Penafsir al-Quran) hal 161


3 komentar: