Labels

Sabtu, 26 Oktober 2013

RISALAH FIQIH KEWANITAAN (HAIDH, NIFAS, DAN ISTIHADHOH)

RISALAH FIQIH KEWANITAAN
(HAIDH DAN NIFAS)

Menurut syara’ Islam terdapat tiga jenis darah yang keluar dari kemaluan wanita yaitu, Haidh, Nifas, dan Istihadhoh. Oleh karena itu seorang wanita wajib mengetahui hukum yang berhubungan dengan ketiga darah tersebut, bahkan seorang suami tidak berhak melarang istinya keluar rumah untuk mempelajari hukum tersebut kecuali seorang suami telah faham atau belajar kepada guru yang lebih pintar kemudian mengajarkan kepada istrinya.

A. DEFINISI HAID
Haidh secara bahasa berarti ‘aliran’ . Sedangkan secara syariah haidh berarti darah yang keluar dari pangkal rahim perempuan setelah masa baligh pada waktu sehat dan tanpa sebab, pada saat tertentu. Hal ini jelas berarti jika darah yang keluar tidak dirasakan berasal dari pangkal rahim dan keluarnya disebabkan karena kecelakaan atau penyakit tertentu darah tersebut bukan merupakan darah haidh. Berikut ini ciri-ciri darah haidh yang dipaparkan dalam kajian berdasarkan banyak sumber yang sayangnya saya tidak mencatat masing-masing sumbernya :
·         Tsakhin (kental) : Darah haidh berbeda dengan darah biasanya yang keluar dari permukaan kulit ketika terluka. Darah haidh lebih kental karena berasal dari peluruhan dinding rahim sehingga mengandung sedikit daging yang menyebabkan bentuknya kental.
·         Mutahadin (panas) : Ketika haidh bagian sekitar rahim biasanya terasa hangat dan darah yang keluar juga terasa lebih hangat/panas dari darah biasa.
·         Yakhruj bi rifq (keluar dengan pelan-pelan) : Hal inilah yang menyebabkan lamanya masa haidh. Darah haidh meluruh dari dinding rahim secara perlahan. Masa minimal wanita haidh adalah sehari semalam dan maksimal 15 hari, meski ada beberapa ulama yang berpendapat waktu maksimal untuk haidh adalah 17 hari.
·         Bau tidak sedap
·         Kaunuhu ladza’an (keadaanya yang hangus) : ciri-ciri fisik  darah haidh adalah warnanya yang agak gelap seperti darah hangus, bukan darah berwarna  merah segar.
·         Berwarna hitam atau merah tua atau merah kehitaman.

B. KETENTUAN HAIDH
v  Batas usia minimal haid seorang wanita adalah  sembilan tahun, lebih tepatnya 9 tahun kurang 15 hari atau 8 tahun 11 bulan lebih 14 hari. dan di keluarkan secara alami bukan karena penyakit pada rahim
v  Batas minimal masa haidh adalah sehari semalam atau 24 jam secara terputus dan tidak melebihi 15 hari
v  Batas maksimal masa haidh adalah 15 hari
v  Batas minimal suci antara dua haidh adalah 15 hari.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa:
ü  Darah yang keluar dari seorang wanita sebelum mencapai usia 9 tahun kurang 15 hari atau 8 tahun 11 bulan lebih 14 hari tidak dikategorikan darah haidh.
ü  Darah yang keluar belum dikategorikan haidh selama belum mencapai setidak-tidaknya 24 jam, dalam keadaan ini seorang wanita tidak diwajibkan mandi melainkan cukup membersikan darah yang tesisa dan diperbolehkan mengerjakan sholat.
ü  Darah yang keluar setelah 15 hari terhitung sejak hari pertama keluar tidak dikategorikan haidh.
ü  Waktu berhenti dikategorikan masa suci selama terputus lebih dari 15 hari antara dua haidh. (dalam keadaan ini memungkinkan seorang wanita mengalami masa haidh 2 kali dalam satu bulan).
Contoh:
1.      Bila darah pertama dan kedua masih dalam rangkaian masa 15 hari terhitung dari permulaan keluarnya darah pertama maka semuanya dihukumi haid termasuk masa berhenti diantara dua darah tersebut.
·         Keluar darah selama 3 hari berhenti selama 3 hari, keluar lagi selama 5 hari.
2.      Bila darah kedua sudah diluar masa 15 hari dari permulaan haid pertama (jumlah masa pemisah ditambah dengan darah pertama tidak kurang dari 15 hari) selama jumlah masa pemisah ditambah darah kedua tidak lebih 15 hari maka darah kedua dihukumi darah kotor.
·         Keluar darah yang pertama selama 3 hari berhenti selama 12 hari keluar darah yang kedua selama 3 hari. Maka, 3 hari pertama dihukumi haid 12 tidak keluar darah dihukumi suci dan 3 hariakhir disebut darah kotor
3.      Bila jumlah masa suci pemisah ditambah darah kedua melebihi 15 hari maka sebagian darah kedua dihukumi darah kotor( untuk memnyempurnakan masa minimal suci pemisah). Dan sisanya dihukumi haid yang kedua bila memenuhi ketentuan kaid.
·         Keluar darah pertama 3 hari, berhenti selama 12 hari keluar darh yang kedua 6 hari. Maka 3 hari awal dihukumi haidh, 12 hari dihukumi suci, dan 3 hari dari darah kedua adalah darah kotor dan dihukumi suci sedang 3 hari akhir dihukumi haid yang kedua.
4.      Jika melebihi 15 hari maka perempuan tersebut dihukumi mustahadzoh.

C. Pengertian Nifas
Nifas adlah darah yang keluar setelah melahirkan sebelum selang 15 hari bersih dan tidak melebihi 60 hari. Darah yang keluar bersamaan dengan keluarnya bayi tidak dapat dikatakan nifas tetapi darah wiladah, begitu juga darah yang keluarsetelah masa bersih 15 hari maka darah itu termasuk haidh jika memenuhi persyaratan.

D. Ketentuan Nifas
v  Masa minimal nifas adalah sebentar (Majjah)
v  Masa maksimal nifas adalah 60 hari
v  Masa kebiasaan nifas adalah 40 hari.
v  Tidak ada ketentuan adanya pemisah diantara haidh dan nifas cukup dengan adanya melahirkan sebagai pemisah. Tapi apabila antara Nifas dan Haid Harus ada pemisah walau sebentar jika nifas sudah mencapai batas maksimal, tapi apabila tidak, maka pemisah itu setidak-tidaknya harus lebih dari 15 hari atau jika digabung dengan nifas melebihi 60 hari.

E. Hal-hal yang diharamkan ketika Haid atau Nifas
  • Melakukan bersuci (Thoharoh) dengan niat menghilangkan hadats atau niat Ibadah.
  • Sholat baik fardlu atau sunah atau Sujud.
  • Thowaf.
  • Berpuasa.
  • Membaca Al Qur'an.
  • Memegang mushhaf (Al Qur'an).
  • Bersetubuh atau bersentuhan kulit pada anggota tubuh antara lutut dan pusar.
  • Talak (Bercerai).
F. Ketentuan Qodho Sholat Bagi Wanita yang Haidh Dan Nifas
   Berkenaan dengan qodho sholat bagi wanita yang Haidh dan Nifas terdapat dua masalah penting, . Yaitu masalah yang berkenaan dengan hilangnya penghalang dan datangnya penghalang.

1.    Hilangnya Penghalang
Ketika wanita yang haid dan nifas mengalami suci sebelum habisnya waktu (shalat), dengan sekedar waktu yang cukup untuk digunakan takbiratul ihraom (takbir al-ihram), maka ia wajib meng-qodlo shalat waktu itu.
Selain wajib meng-qodlo shalat waktu itu, ia juga wajib meng-qodlo shalat sebelumnya yang bisa di-jama' dengannya, seperti dhuhur dengan ashar dan maghrib dengan isya', dengan syarat setelah hilangnya penghalang terdapat masa selamat dari beberapa penghalang sekedar waktu yang cukup untuk digunakan melakukan bersuci dan dua shalat fasdlu dengan cepat.

2.    Datangnya penghalang
ketika seorang wanita mengalami haid atau nifas di awal waktu atau pertengahan waktu, maka nanti ketika penghalang sudah hilang ia wajib meng–qodlo' shalat waktu itu. Tetapi dengan syarat sebelum datangnya penghalang, ia menemukan waktu yang cukup untuk melakukan shalat itu serta bersuci. Di syaratkan juga harus ada waktu yang cukup digunakan untuk bersuci ini, apabila sesucinya tidak bisa dilakukan sebelum masuk waktu. (Orang yang sesucinya tidak boleh dilakukan sebelum masuk waktu adalah orang yang bertayamum, beser, dan istihadloh). Orang-orang seperti ini wajib meng-qodlo' kalau memang ia menemukan waktu yang cukup untuk bersuci dan shalat. Tetapi, kalau orang lain  (bukan orang yang istihadloh, beser, dan tayamum ) ia wajib qodlo' kalau menemukan waktu yang cukup untuk shalat saja. 

Contoh :
Waktu ashar habis kurang 1 menit, seorang yang haid mengalami suci selama 8 menit. Maka, ia wajib meng-qodlo shalat ashar dan dhuhur karena waktu 8 menit sudah cukup untuk digunakan bersuci dan melakukan dua sholat dengan cepat (perkiraan waktu untuk bersuci 3 menit dan dua sholat fardlu 4 menit seperti perkiraan di atas).
              Contoh :
Seorang wanita mengeluarkan darah pada waktu dzuhur sedang ia belum melaksanakan sholat dzuhur, dan berlangsung selama 3 hari, lalu berhenti 10 menit sebelum sholat maghrib. Maka, sholat yang harus diqodho adalah sholat dzuhur pada saat keluarnya darah karena diperkirakan sebelum keluarnya darah masih terdapat waktu yang cukup untuk melaksanakan sholat dzhur, sholat ashar saat berhenti karena cukup untuk melafalkan takbirotul ikhrom, dan sholat dzuhur sebelum ashar saat berhenti karena bisa dijamak dengan ashar.

G. Pengertian Istihadoh
Istihadhah adalah darah yang keluar di luar kebiasaan, yaitu tidak pada masa haid dan bukan pula karena melahirkan, dan umumnya darah ini keluar ketika sakit, sehingga sering disebut sebagai darah penyakit. Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarah Muslim mengatakan bahwa istihadhah adalah darah yang mengalir dari kemaluan wanita yang bukan pada waktunya dan keluarnya dari urat.
Wanita yang mengalami istihadhah ini dihukumi sama seperti wanita suci, sehingga ia tetap harus shalat, puasa, dan boleh berhubungan intim dengan suami.
Kewajiban perempuan mustahadoh sebelum sholat antara lain:
1.      Membersihkan kemaluannya dari najis
2.      Menyumpal kemaluannya dengan kapas/pembalut
3.      Berwudlu ketika waktu sholat sudah masuk
4.      Segera melaksanakan sholat kecuali menunggu jama’ah atau hal-hal lain yang berhubungan dengan sholat.









MAKALAH KARAKTERISTIK MUSLIMAH IDEAL DALAM PERSPEKTIF ISLAM

BAB 1
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Apa yang bisa kita katakan tentang adanya tradisi tahunan kontes puteri Indonesia yang ditujukan untuk memilih wanita yang dianggap paling cantik di negeri ini? Pemenang pada kontes ini akan menjadi duta pada kontes yang lebih global yaitu Miss Universe yang memilih wanita paling cantik sedunia.
Yang bisa kita katakan adalah adanya pergeseran untuk menilai daya tarik wanita. Wanita dianggap menarik, begitu berharga, dan dikagumi  dilihat diri daya tarik fisiknya dengan mengeksploitasi bukan hanya wajah, tapi seluruh lekuk tubuhnya. Ini tentu saja sangat memprihatinkan. Karena tubuh wanita bukan lagi menjadi bagian suci yang harus dipelihara dan dijaga, tetapi menjadi komoditi industri kosmetik, fashion, alat-alat olahraga, dan segala macam produk kebugaran. Dan semakin nyata pemujaan terhadap aspek fisik wanita ketika mayoritas produk menggunakan wanita sebagai produknya.
Tanpa disadari para wanita telah terjebak ke dalam sistem nilai jahiliyah untuk menghargai dirinya. Kemuliaannya tidak diukur dari agungnya kepribadian yang dibangun oleh tuntunan akhlak dan nilai-nilai agama, sebaliknya oleh daya tarik fisik yang rendah dan menjadikan wanita berada di masa kalam perbudakan budaya yang tidak menghargai manusia kecuali dari aspek fisiknya seperti di masa lalu.
Setelah islam membebaskan wanita dari perbudakan budaya tersebut dan mengangkatnya pada derajat yang tinggi, gejala mengembalikan mereka ke derajat seperti di zaman jahiliyah justru disambut gembira oleh wanita kotemporer. Bahkan oleh mereka yang mengaku muslimah. Mereka seolah kehilangan apa yang disabdakan Rasulullah:” Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita shalihah.” shalihah adalah karakter yang justru tidak menempatkan pemujaan terhadap fisik wanita sebagai standard untuk mengukur harga diri mereka.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang di maksud muslimah ideal?
2.      Bagaimana pandangan islam terhadap muslimah ideal?
3.      Bagaimana karakteristik muslimah ideal?

C.    Batasan  Masalah
Agar penjelasan masalah dari makalah yang kami buat ini lebih jelas, terarah dan tidak keluar dari pembahasan, maka pemakalah menganggap perlu memberikan sebuah bataan-batasan masalah pada pembahasan makalah, yaitu : pengertian muslimah ideal, karakteristik muslimah ideal, dan pandangan islam terhadap muslimah ideal.

D.    Tujuan Makalah
Dalam tujuan makalah yang kami buat, kami membagi makalah menjadi dua tujuan yakni tujuan umum  dan tujuan khusus.
1.      Tujuan umum
Yakni untuk menjadikan makalah ini sebagai kajian keilmuan yang bermanfaat bagi pembaca, dan untuk menjelaskan bagaimana seorang muslimah harus beretika kepada Rabbinya, dirinya sendiri, keluarganya, dan masyarakat.
2.      Tujuan khusus
Yakni untuk melengkapi persyaratan mengikuti LKK (Latihan Khusus Kohati).

BAB II
          PEMBAHASAN         
A.    Pengertian Muslimah Ideal
            Sebelum membahas mengenai pengertian muslimah, kita terlebih dahulu akan membahas pengertian muslim. Secara harfiah “muslim” itu artinya “berserah diri”. Namun secara istilah “muslim” adalah orang yang beragama Islam. Berarti muslim adalah orang yang mengucapkan dua kalimat syahadat, yaitu bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, dan Nabi Muhammad adalah utusan Allah, serta berserah diri kepada-Nya.
Sedangkan muslimah adalah sebutan untuk wanita muslim, yaitu wanita yang beragama islam.
            Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, ideal; ide-al berarti sangat sesuai dengan yang dicita-citakan atau diangan-angankan atau dikehendaki.
            Jadi, muslimah ideal adalah wanita muslim yang sangat sesuai dengan tuntunan agama islam, yang menjadi dambaan bagi semua orang. Muslimah ideal adalah muslimah yang tunduk dan patuh mengikuti secara lahir dan batin terhadap ajaran-ajaran (hukum-hukum) agama islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad selaku utusan Allah SWT, sebagai bukti keimanan yang menjadi keyakinan dalam hatinya.

B.     Pandangan Islam Terhadap Muslimah Ideal
            Sesungguhnya islam telah memberikan penghargaan dan penghormatan kepada kaum wanita dengan setinggi-tingginya, ia memberikan kedudukan yang teramat mulia dan luhur. Islam datang dengan membawa rahmat bagi seluruh makhluknya yang mulia.
            Menurut pandangan Islam, Muslimah ideal adalah kepribadian islam sejati, wanita muslim sebagaimana dijelaskan oleh Al-Qur’an dan Al-Hadist. Muslimah ideal memang tidak ada bandingnya, ia adalah wanita yang mulia dan memiliki keunggulan moral sejati, ia adalah model peran diantara anggota keluarga dan masyarakat. Ketaatannya pada Qur’an dan Sunnah sudah cukup untuk mencegah pandangan sesat yang terdapat di kalangan muslim dan non-muslim yang dipengaruhi oleh kebobrokan moral ideology feminisme dari musuh-musuh islam.
            Untuk menjaga kehormatan dan kesucian itulah, Allah  memerintahkan muslimah untuk menutup auratnya dan tidak dipamerkan kepada orang yang bukan mahramnya. Allah SWT berfirman, » Katakanlah kepada wanita yang beriman:”Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka.Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (QS. al-Nur (24): 31).
            Dari penjabaran diatas sudah jelas bahwa Allah memerintahkan kepada muslimah untuk menjaga pandangan, memelihara kemaluan, dan tidak menampakkan perhiasan, kecuali yang biasa nampak, serta menutup kain kudung kedada mereka.  Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda,” Wanita yang paling baik adalah muslimah yang apabila anda melihatnya, kau akan senang, apabila kau menyuruhnya dia akan taat, dan apabila engkau tidak ada di sampingnya, dia akan menjaga dirinya dan hartamu, (HR. Ibnu Jarir). Inilah pandangan islam mengenai karakteristik muslimah ideal secara umum.

C.    Karakteristik Muslimah Ideal

Pada pembahasan sebelumnya telah di jelaskan karakteristik muslimah ideal dalam pandangan islam menurut Al-Qur’an dan Sunah secara umum. Namun disini akan dijabarkan lebih detail lagi mengenai karakteristik muslimah ideal, bagaimana hubungannya dengan Allah dan kepada manusia.
a.      Kepada RabbNya
Etika muslimah kepada Allah yaitu:
1.      Beriman kepada Allah dengan iman yang benar
Wajib bagi wanita muslimah untuk beriman kepada Allah dengan iman yang benar. Tidak dicampuri dengan kesyirikan dan tidak terpengaruh dengan ajakan yang menyesatkan dari musuh-musuh islam. Hal itu bisa dilakukan dengan membenarkan wujud Allah, Dia yang menciptakan langit dan bumi. Tidak ada illah yang berhak di ibadahi dengan benar kecuali Dia. Allah berfirman:
žcÎ) ãNä3­/u ª!$# Ï%©!$# t,n=y{ ÏNºuq»yJ¡¡9$# uÚöF{$#ur Îû Ïp­GÅ 5Q$­ƒr& §NèO 3uqtGó$# n?tã ĸóyêø9$# ÓÅ´øóムŸ@ø©9$# u$pk¨]9$# ¼çmç7è=ôÜtƒ $ZWÏWym }§ôJ¤±9$#ur tyJs)ø9$#ur tPqàfZ9$#ur ¤Nºt¤|¡ãB ÿ¾Ín͐öDr'Î/ 3 Ÿwr& ã&s! ß,ù=sƒø:$# âöDF{$#ur 3 x8u$t6s? ª!$# >u tûüÏHs>»yèø9$# .
Artinya: “Sesungguhnya rabb kamu ialah Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, lalu Dia bersemayam di atas ‘Arsy. Dia menutupkan malam kepada siang yang mengikutinya dengan cepat, dan (Dia ciptakan pula) matahari, bulan dan bintang-bintang (masing-masing) tunduk kepada perintah-Nya. Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah. Maha suci Allah, Rabbsemesta alam.”(QS. Al-A’raf: 54)[1]
2.      Ia menyembah Allah dan patuh kepada perintah-Nya.
Tidak mengejutkan jika wanita muslimah sejati menyembah Tuhannya dengan antusias karena ia tahu bahwa ia wajib melaksanakan semua perintah Allah yang telah dibebankan kepada setiap muslim baik pria maupun wanita.karena ituia melaksanakan tugas-tugas islam dengan benar, tanpa banyak dalih atau kompromi dan melalaikannya. Firman Allah: “ dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembahKu.” (QS. Adz-Dzariyat: 56)
3.      Bertaubat dan beristighfar
Wanita muslimah akan menyadari bila dirinya lalai dan tergelincir dari jalan yang lurus, ia mungkin terjerumus dalam melaksanakan islam dengan cara yang tidak sesuai untuk wanita beriman.kemudian memohon ampunan atas kesalahan dan kekurangan, dan kembali pada lindungan Allah, firman Allah: ”Sesungguhnya orang-orang yang bertaqwa bila mereka ditimpa was-was dari syaitan, mereka ingat kepada Allah, maka ketika itu juga mereka melihat kesalahan-kesalahan.” (QS. Al-‘Araf:201)
4.      Berdakwah kepada Allah
Mengajak kepada Allah adalah kewajiban umat islam semuanya, baik laki-laki maupun wanita sesuai dengan peran dan kemampuannya. Karena dia adalah umat yang terbaik yang dimunculkan dihadapan manusia. Allah berfirman: “ kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang munkar, dan beriman kepada Allah.”(QS. Al-Imran:110)
b.      Kepada Dirinya Sendiri
Etika tersebut meliputi dua perilaku yaitu:
Pertama, perilaku di dalam rumah, yaitu:
1.                  Wajib bagi wanita muslimah untuk selalu tersenyum, bermanis muka di dalam rumah bersama suami, anak, saudara dan orang tua. Kita memiliki teladan yang baik dari Rasulullah, firman Allah: “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri tauladan yang baik bagimu (yaitu)bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” (QS. Al-Ahzab:21)
2.                  Wanita muslimah harus memperhatikan penampilan pakaian dan perilaku. Berusaha lah agar baju kita selalu bersih dan rapi, memiliki warna yang anda senangi dan disenangi suami anda. Berusahalah untuk tidak menggunakan wewangian ketika keluar rumah atau ketika menerima orang yang bukan mahram anda.
3.                  Memperhatikan kebersihan badan dengan selalu mandi dan mengulangi wudhu setiap kali sholat. Dianjurkan menggosok gigi ketika wudhu.sekalipun mulut bersih apalagi setelah makan agar bau mulut anda harum. Rasulullah bersabda: “seandainya tidak memberatkan bagi umatku, niscaya saya akan memerintakan untuk menggosok gigi((bersiwak) setiap kali  sholat. 1
4.                  Mematuhi sunnatul fitrah seperti mencukur bulu kemaluan dan dan mencabut bulu ketiak.begitu juga dengan memotong kuku, memuliakan rambut dengan menjaganya, merawatnya dengan minyak rambut, menyisir dan merapkannya. Hadist Abu Hurairah, Rasulullah bersabda:” Barangsiapa memiliki rambut maka hendaklah memuliakannya.”3
5.                  Berusahalah ketika anda berada di rumah untuk memakai wewangian dengan wisk atau wewangian lainnya. Sebagaimana dhadist Anas Bin Malik, Rasulullah bersabda: “Aku diberikan kecintaan dari dunia ini wanita dan wewangian, dan dijadkan shalat sebagai penyenang hatiku.”
Kedua, perilaku di luar rumah, yaitu:
1.                  Berusahalah untuk selalu memakai pakaian islami ketika keluar rumah, seperti yang disebutkan oleh Allah, dalam firmanNya: “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dada mereka.”(QS. An-Nur:31)
2.                  Berusahalah agar bajumu selalu bersih, tebal dan longgar, tidak memperlihatkan lekuk tubuhmu, sehingga anda tidak menjadi objek pandangan yang melanggar apa yang diharamkan oleh Allah. Ketahuilah bahwa islam tidak bertentangann dengan perhatian anda terhadap penampilan selama itu tidak bertentangan dengan ketentuan pakaian islami. Rasulullah bersabda: “Sesunggunya Allah Maha Indah dan menyukai keindahan. Namun kesombongan adalah menolak kebenaran dan menyepelekan orang lain.”
3.                  Berusahalah untuk tidak meminum susu atau memakan makanan atau minuman di jalan, karena perilaku ini akan mengurangi wibawa wanita, menghilangkan ketenangannya yang telah dijaga oleh islam

c.       Kepada Keluarganya
Etika wanita muslimah kepada keluarganya:
1.      Berbakti kepada orangtua
Muslimah adalah teladan bagi wanita lainnya dalam memperlakukan kedua orang tuanya. Ia berbuat baik kepadanya, mentaati, mencintai, bersikap lemah lembut, menghormati dan memuliakan keduanya. Allah berfirman:
“Dan Rabb mu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik kepada ibu bapakmu sebaik-baiknya. Jika salah seorang diantara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaan mu maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduannya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia. Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: “Wahai Rabb ku kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mengasihi aku waktu kecil.”[2]
2.      Patuh pada suami dan menunjukkan rasa hormat kepadanya
Wanita muslimah sejati selalu patuh kepada suaminya, selama tidak ada dosa dalam hal ini. Ia hormat padanya dan selalu berusaha menyenangkannya dan membuatnya bahagia. Salah satu cara bagi wanita muslimah untuk mematuhi suaminya adalah dengan menghargai keinginan-keinginanya yang berkaitan dengan kesenangan-kesenangan yang diperbolehkan dalam kehidupan sehari-hari, seperti: silaturahmi, makanan, pakaian, tutur bahasa dan sebagainya.
            Menaati suami merupakan ibadah dan sebab masuk ke surga. Dari Abu Hurairah, ia berkata: “Rasulullah bersabda: “Apabila wanita shalat lima waktu, puasa di bulan ramadhan, menjaga kemaluannya, dan menaati suaminya maka ia masuk surge lewat pintu surge mana saja yang dia kehendaki.”
3.      Memahami tanggung jawab yang besar terhadap anak-anaknya
Wanita muslimah tidak pernah lupa bahwa tanggung jawab ibu dalam mengasuh anak dan membentuk kepribadian mereka lebih besar  dari pada tanggung jawab ayah karena anak cenderung untuk lebih dekat dengan ibu. Dengan demikian, wanita yang memahami ajaran islam dan peran pendidikannya sendiri dalam kehidupannya tahu betul tanggung jawab pengasuahan anak-anak mereka sebagaimana dinyatakan dalam Al-Qur’an yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar; yang keras, tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang telah diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At-Tahrim:6)
4.      Silaturrahmi dengan sanak saudara
Wanita muslimah yang benar-benar mengikuti ajaran agamanya tidak pernah lalai dalam memelihara tali silaturrahmi.  Ia mengatur waktunya sehingga ia dapat mengunjungi kerabatnya berdasarkan ajaran islam.dari Abu Hurairah Rasullah bersabda: “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah memuliakan tamunya. Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah melakukan silaturrahmi.”

d.      Kepada Masyarakat
Etika wanita muslimah kepada masyarakat, yaitu:
1.      Ramah dan baik terhadap tetangganya
Memperlakukan tetangga dengan baik merupakan kesempurnaan iman seseorang, sekaligus menjadi senjata seseorang dan sebagai wujud ketaqwaannya. Diriwayatkan dari Abu Syuraih bahwa Rasulullah bersabda: “Demi Allah tidaklah beriman. Demi Allah tidaklah beriman. Demi Allah tidaklah beriman.” Beliau ditanya: “wahai Rasulullah, siapakah dia? “Rasulullah bersabda: “Orang yang tetangganya tidak aman karena kejahatannya.”
2.      Mendahulukan kepentingan orang lain daripada dirinya sendiri
Wanita muslimah sejati lebih mendahulukan kepentingan orang lain daripada dirinya sendiri, karena Ialam mengajarkan penganutnya untuk berbuat demikian. Tidak mementingkan diri sendiri adalah sifat dasar muslim sejati yang membedakannnya dengan masyarakat lain.
3.      Memberi pertolongan jika orang lain meminta tolong
Wanita muslimah yang benar-benar memahami ajaran agamanya tidak pernah berfikir bahwa ia tidak perlu melakukan hal-hal kecil bagi tetangganya, ia memberikan bantuan apapun yang dapat ia lakukan, tidak masalah seberapa remehnya hal tersebut.
Ingatlah selalu hadist Rasulullah: “Seorang muslim adalah saudara orang muslim lainnya. Maka hendaknya dia tidak menzhaliminya dan tidak membiarkannya. Barangsiapa membantu saudaranya maka Allah akan membantunya. Barangsiapa melepaskan kesusahan seorang muslim maka Allah akan melepaskan kesusahannya pada hari kiamat. Barangsiapa menutup aib seorang muslim maka Allah akan menutup aibnya pada hari kiamat.
4.      Menutupi aib orang lain
Sesungguhnya dengan menutup aib dan kekurangan orang lain akan mendekatkan hati mereka kepada kita, disamping akan memberikan ganjaran pahala yang sangat besar di dunia dan akhirat. Menutup aib adalah sifat yang ada pada diri manusia yang sangat dicintai Allah. Diriwayatkan oleh Ya’la r.a., ia berkata bahwa Rasululah bersabda: “ Sesungguhnya Allah bersifat maha penyantun, maha malu dan maha menutupi, dia menyukai sifat malu dan sifat suka menutupi aib.”[3]
Ada beberapa wanita muslimah, yang hidup di zaman Rasulullah yang bisa di jadikan suritauladan bagi kita semua, khususnya bagi wanita muslimah. Salah satu yang bisa dijadikan contoh adalah Siti Khadijah binti Khuwalid.
Siti khadijah adalah istri nabi yang pertama dan menjadi istri satu-satunya sebelum dia meninggal. Beliau adalah saudagar yang kaya raya, jaringan perniagaannya sangat luas dan berkembang. Kekayaan yang melimpah menjadikan khadijah tetap berdagang. Akan tetapi khadijah merasa tidak mungkin jika semua dilakukan sendiri, tanpa bantuan orang lain, dimana ia harus terjun langsung dalam berniaga dan bepergian membawa barang dagangan ke Yaman pada musim dingin dank e Syam pada musim panas. Kondisi itulah yang menyebabkan khadijah mulai mempekerjakan beberapa karyawan untuk dapat menjaga amanah atas harta dan dagangannya.walaupun pekerjaan itu cukup sulit, bermodalkan kemampuan intelektual dan kecemerlangan pikiran yang didukung oleh pengetahuan dasar tentang bisnis dan bekerja sama, Khadijah mampu menyeleksi orang-orang yang dapat diajak berbisnis. Itulah yang mengantarkan Khadijah menuju kesuksesan yang gemilang.
 Sosoknya adalah pribadi yang dermawan, dan ramah kepada siapapun, termasuk bawahannya. Allah menganugerahi Nabi Shallahu’alaihi wassalam. melalui rahim khadijah beberapa orang anak ketika dibutuhkan persatuan dan banyaknya keturunan. Dia telah memberikan cinta dan kasih sayang kepada Rasulullah , pada saat-saat yang sulit dan tindak kekerasan dan kekejaman datang dari kerabat. Bersama Khadijah, Rasulullah memperoleh perlakuan yang baik serta rumah tangga yang tentram damai, dan penuh cinta kasih, setelah sekian lama beliau merasakan pahitnya menjadi anak yatim piatu miskin. Bersama Rasulullah Khadijah turut menanggung kesulitan dan kesedihan, sehingga tidak jarang dia harus mengendapkan perasaanagar tidak terekspresikan pada muka dan mengganggu perasaan suaminya. Yang keluar adalah tutur kata yang lemah lembut sebagai penyejuk dan penawar hati.
Khadijah meninggal setelah mendapat kemuliaan yang tidak pernah dimiliki oleh wanita lain, Dia adalah Ummul Mukminin istri Rasulullah yang pertama, wanita pertama yang mempercayai risalah Rasulullah. Dia merelakan harta benda yang dimilikinya untuk kepentingan jihad di jalan Allah. Dialah orang pertama yang mendapat kabar gembira bahwa dirinya adalah ahli surga. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW: “Sebaik-baik wanita penghuni surga adalah Maryam Binti Imran dan Khadijah binti Khuwalid.”[4]



BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Dari pembahasan di atas bisa ditarik kesimpulan bahwa:
1.      Muslimah ideal adalah wanita muslim yang sangat sesuai dengan tuntunan agama islam, yang menjadi dambaan bagi semua orang. Muslimah ideal adalah muslimah yang tunduk dan patuh mengikuti secara lahir bathin terhadap ajaran-ajaran (hukum-hukum) agama islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad selaku utusan Allah SWT, sebagai bukti keimanan yang menjadi keyakinan dalam hatinya.
2.      Sesungguhnya islam telah memberikan penghargaan dan penghormatan kepada kaum wanita dengan setinggi-tingginya, ia memberikan kedudukan yang teramat mulia dan luhur. Islam datang dengan membawa rahmat bagi seluruh makhluknya yang mulia. Sebagaimana dijelaskan dalam surat An-Nur, ayat 31, dan sesuai hadist yang diriwayatkan oleh Hr. Ibnu Jarir.
3.      Karakteristik wanita muslimah:
a.       Kepada Rabbnya, yaitu: beriman kepada Allah dengan iman yang benar, menyembah Allah dan menaati perintahNya, bertaubat dan ber, dan berdakwah kepada Allah.
b.      Kepada dirinya sendiri:
1.      Prilaku di dalam rumah, yaitu: Wajib bagi wanita muslimah untuk selalu tersenyum, bermanis muka di dalam rumah bersama suami, anak, saudara dan orang tua. Memakai wewangian.
2.      Prilaku di luar rumah, yaitu: Berusahalah agar bajumu selalu bersih, tebal dan longgar, tidak memperlihatkan lekuk tubuhmu, sehingga anda tidak menjadi objek pandangan yang melanggar apa yang diharamkan oleh Allah.
c.       Kepada keluarganya, yaitu: berbakti kepada orang tua, patuh pada        suami dan menunjukkan rasa hormat, memahami tanggung jawabnya terhadap anak-anaknya, serta silaturahmi kepada sanak saudara.
d.      Kepada Masyarakat, yaitu: ramah dan baik terhadap tetangganya, mementingkan kepentingan orang lain daripada kepentingan diri sendiri,member pertolongan jika orang lain minta tolong,dan menutupi aib orang lain.
            Salah satu contoh wanita muslimah yang bisa kita teladani akhlaknya di zaman Rasulullah adalah istri pertama beliau, Khadijah binti Khuwalid. Dia adalah Ummul Mukminin, wanita pertama yang mempercayai risalah Rasulullah. Dia merelakan harta benda yang dimilikinya untuk kepentingan jihad di jalan Allah. Beliau amat menyayangi Rasulullah, mencintai anak-anaknya, keluarganya, kerabatnya, dan memperlakukan orang lain dengan baik, sekalipun hanya bawahannya. Dialah orang pertama yang mendapat kabar gembira bahwa dirinya adalah ahli surga.

B.    SARAN
Dari pemaparan di atas sudah jelas bahwa muslimah ideal adalah profil wanita islami, sebagaimana digambarkan oleh Al-Qur’an dan Al-Hadist dan di contohkan oleh wanita-wanita muslimah di masa Rasulullah. Untuk itu, sebagai wanita yang hidup di era modern, dimana budaya barat mulai meracuni prilaku muslimah, kita seharusnya mampu memfilter segala bentuk westernisasi agar muslimah tetap bisa menjaga fitrahnya sebagai seorang muslimah ideal yang menaati Allah dan Rasulnya. Wanita muslimah harus menyadari perannya, sebagai anak, serta membuktikan identitas keislamannya, dimanapun ia hidup dan apapun kondisi dan situasinya.

DAFTAR PUSTAKA
Abdullah, M.K. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Terbaru. Jakarta: Sandro Jaya.
Al- Asyumi Ummu Mahmud, dkk. 2009. Panduan Etika Muslimah Sehari-hari. Surabaya: Pustaka eLBA
Al-Hasyimi, Muhammad Ali. 2000. Mulimah ideal. Yogyakarta: Mitra Pustaka
Departement Agama RI. 2007. Al-Qur’an Terjemah. Badung: CV. Penerbit Diponegoro.
Hidayat, Wahyu. 2008. Menjaga Kesucian Wanita Muslim. Sidoarjo: Penerbit Mashun.
Muhammad. 2008. Ta’aruf Cinta. Jakarta: Qultum Media.
Tabrani, S. 2010. Isteri Solehah. Jakarta: Bintang Indonesia.




[1] Ummu Mahmud Al-Asyumi, dkk. Panduan Etika Muslimah Sehari-Hari, Surabaya: Pustaka eLBA, 2009. Hal 33.

[2] Muhammad Ali Al-Hasyimi, Muslimah Ideal, Yogyakarta: Mitra Pustaka, 2000. Hal 185-186.
[3] Muhammad, Ta’aruf Cinta, Jakarta: Qultum Media, Hal. 147.
[4] S. Tabrani, Isteri Solehah, Jakarta: Bintang Indonesia, Hal. 44.