50-100 untuk 5 Tahun
09 April
2014 moment di mana
rakyat terlibat langsung dalam kehidupan demokrasi di Indonesia yaitu
PEMILU LEGISLATIF. Dalam
kitab Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia pasal 22 E ayat (2)
dikatakan bahwa pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dari penjelasan di atas kita bisa tafsirkan
bahwa dalam Pemilhan Umum kita pada saat itu akan memilih wakil wakil rakyat
yang akan menyelenggarakan pemerintahan.
Namun
penerapan demokrasi itu sendiri seringkali dinodai dengan
penyimpangan-penyimpangan seperti praktik money politics (politik
uang). MONEY POLITIK / UANG SETAN secara umum adalah;
Permainan uang dalam politik, selain biaya administrif pendaftaran dan ongkos
kampanye (sesuai ketentuan KPU). Selanjutnya, money politik secara khusus dapat
diartikan sebagai pembelian suara; yaitu suatu praktik pemberian atau janji
hadiah dalam proses pemilu baik itu berupa uang, atau barang, atau sembako,
atau jabatan tertentu kepada seorang atau kelompok yang memiliki hak pilih.
Pasalnya
dengan adanya money politics akan melatih masyarakat untuk curang. Pelakunya pun bila terpilih, mungkin
sekali melakukan penyalahgunaan jabatan dan terlibat kasus korupsi. Sementara
mereka yang gagal menjabat, bisa-bisa terganggu secara psikologis atau depresi.
Di sisi lain, kerugian berjalannya money politics bagi pemerintah
adalah terciptanya produk perundangan atau kebijakan yang kolutif dan tidak
tepat sasaran. Pasalnya mereka yang menjabat tidak sesuai dengan kapasitas atau
bukan ahli di bidangnya.
Seperti kita ketahui fungsi legislatif salah satunya adalah pengambil
kebijakan dalam pembangunan guna untuk mensejahterakan rakyat, sekarang kita fikir lebih dalam
jika mereka yang duduk sebagai anggota LEGISLATIF di dapat dari hasil praktik money politik sudah bisa
kita terka dia pasti akan melakukan korupsi karena ia telah bermodal banyak
untuk memenangkan pemilu tersebut, yang lebih PARAHNYA masyarakat menyalahkan
pejabat yang melakukan KORUPSI padahal masyarakat juga yang meng-inginkan itu
terjadi dengan dia mau menerima uang setan tersebut yang berkisar yaaaaaaa kira-kira
50-100 ribu per 1 orang maka wajar di kala
sudah menjabat akan berbuat semena-mena terhadap rakyat.
Di sini MASYARAKAT
bukan PSK yang di bayar dengan uang 50-100 ribu tapi harga diri selama 5 tahun
di renggut, kemajuan dan kesejahteraan di ombang ambingkan dan mereka yang
duduk di kursi empuk menutup mata dan telinga seolah tak tau jeritan rakyat
karena ia telah membayar untuk meraih jabatanya.
Apakah kita
tetap mau menerima uang tersebut??? Tentu TIDAK jika kita merasa manusia yang baik dan jujur.karena
selama 5 Th kedepan kitalah penentunya.
Kita tidak memilih lotre tapi kita memilih pemimpin bangsa..
MONEY politik
alias Uang SETAN sebenarnya telah dirumuskan dan dikodifikasi ulang dalam
undang undang khusus pemilu (UU Pemilu) 1999, dan diperbaharui lagi dalam UU
Pemilu 2008 yang diterbitkan oleh Presiden SBY dalam lembar Negara Republik
Indonesia Nomor 10. Berikut bunyi lengkapnya;
“barang siapa pada waktu
diselenggarakannya pemilihan umum menurut undang-undang ini dengan pemberian
atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya
untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu,
dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama tiga tahun. Pidana itu
dikenakan juga kepadap pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu.”
Pasal 73 ayat 3 UU Pemilu No.3/1999.
“pelaksana peserta atau petugas
kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada
peserta pemilu” – Pasal 84, Ayat 1 Huruf J, UU Pemilu No.10 Tahun 2008.
BAGAIMANA
DALAM SUDUT PANDANG AGAMA????
Islam
sebenarnya agama yang sosialis tidak menekan kepada pemeluknya ,akan tetapi
dalam ajarannya mencantumkan batasan-batasan yang memang demi ketentraman umat
manusia sendiri. Secara garis besar, Islam sudah mengatur dan berusaha
mewujudkan masyarakat yang maslahah. Dalam Islam istilah money politik sangat
dilarang dan perbuatannya termasuk dalam kategori Risywah (suap). Sebagaimana hadist
Rosulullah:
لعن رسول الله
صلَى الله عليه وسلَم الراشي والمرتشي
Artinya:
Rosulullah saw melaknat orang yang menyuap dan orang yang menerima suap.
Kemajuan dan kesejahteraan kita yang menentukan
Mari jadi pemilih yang CERDAS dan berani mengatakan TIDAK
PADA MONEY POLITIK
Bukan untuk kita sendiri tapi masa depan bangsa, negara
dan anak cucu kita nanti
Dari PEMUDA untuk INDONESIA yang lebih BAIK
Dikeluarkan oleh:
Forum
Pemuda Peduli Bangsa (FPPB)
Blog: prasetyo_widodo22.blogspot.com
wes tau
BalasHapus